Kewenangan dan Peran Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan konsep Maximus in Minimis dalam Mencegah dan Menekan Praktik Politik Uang
Abstrak
Penelitian ini bertujuan menganalisa peranan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam membantu menekan praktik politik uang yang menyebabkan Pemilu berbiaya tinggi. ASN memiliki keterbatasan dalam ruang gerak di ranah politik yang membuatnya sulit untuk bisa berkontribusi bebas dan aktif. Namun di sisi lain ketentuan perundang-undangan menuntut ASN berfungsi sebagai pelaksana kebijakan publik (yang juga merupakan produk politik) dan sebagai perekat dan pemersatu bangsa. Sebagai pelaksana kebijakan publik, ASN harus berperan dalam menjaga kualitas proses politik agar kebijakan publik yang dihasilkan berkualitas. Sebagai perekat dan pemersatu bangsa, ASN harus menunjukkan peranannya agar proses Pemilu dapat berlangsung dengan baik dan tepat, guna mendukung kemajuan dan kejayaan bangsa. Objek penelitian ini adalah kewenangan dan peranan ASN dalam membantu menekan praktik politik uang yang memicu Pemilu berbiaya tinggi dengan konsep maximus in minimis (seoptimal mungkin dalam keterbatasan). Metode yang digunakan pada penelitian ini adalah analisis deskriptif kualitatif, yang melihat dari sudut pandang ASN, kewenangan dan peranan yang bisa dilakukan sebagai kontribusi dalam peningkatan kualitas Pemilu. Hasil dalam penelitian ini menemukan bahwa ASN dapat menggunakan kewenangan dan perannya dalam menekan praktik politik uang secara instansional maupun non instansional. Secara instansional dapat dilakukan cara penguatan jalur regulasi dan kebijakan, peningkatan integritas dan kualitas SDM ASN, membuat kajian/telaahan, analisa, riset, dan diskusi dalam peningkatkan kualitas Pemilu, dan pemberian sanksi dan penindakan tegas bagi para pelaku praktik politik uang. Sedangkan cara non-instansional dapat dilakukan dengan cara sosialisasi dan advokasi, penyelenggaraan pendidikan politik bagi masyarakat, penyediaan data dan informasi sebagai sumber informasi untuk masyarakat, dan kampanye anti politik uang.
Kata Kunci
praktik politik uang, pemilu berbiaya tinggi, pemilihan umum, kewenangan dan peran ASN
Referensi
- Abdurrohman. (2021). Dampak Fenomena Politik Uang dalam Pemilu dan Pemilihan. AWASIA: Jurnal Pemilu dan Demokrasi, 1(2), 142–159. https://jurnal.banten.bawaslu.go.id/index.php/awasia/article/view/56?__im-yvFOSGon=17366151621875803913
- Ardiana, N. P. L., Damayanti, M. N., & Muljosumarto, C. (2016). Perancangan Kampanye Sosial tentang Pemahaman Eksistensi dan Esensi Keragaman Lintas Etnis di Semarang. Jurnal DKV Adiwarna, 1(8), 1–11. https://publication.petra.ac.id/index.php/dkv/article/view/4377
- Bawaslu Petakan 4 Masalah Utama Jelang Pemilu 2024. (2023). Kompas. https://nasional.kompas.com/read/2023/08/13/14145341/bawaslu-petakan-4-masalah-utama-jelang-pemilu-2024?lgn_method=google
- Bayu, D. J. (2019). Bawaslu Catat 28 Pelanggaran Pemilu 2019, Politik Uang Terbanyak. https://katadata.co.id/hariwidowati/berita/5e9a554f644e9/bawaslu-catat-28-pelanggaran-pemilu-2019-politik-uang-terbanyak
- Begouvic, M. E. H., & Cuan, B. (2021). Money Politik Pada Kepemiluan Di Indonesia. Sol Justicia, 4(2), 105–122. https://doi.org/10.54816/sj.v4i2.451
- Buku Statistik Aparatur Sipil Negara Semester I. (2023). https://www.bkn.go.id/unggahan/2023/09/BUKU-STATISTIK-SEMESTER-I-2023.pdf
- Darmawan, M. F. I. (2021). KETERLIBATAN APARATUR SIPIL NEGARA (ASN) DALAM POLITIK. Varia Hukum, 3(2), 77–87. https://doi.org/https://doi.org/10.15575/vh.v3i2.5511
- Delmana, L. P., Zetra, A., & Koeswara, H. (2020). Problematika Dan Strategi Penanganan Politik Uang Pemilu Serentak 2019 Di Indonesia. Electoral Governance Jurnal Tata Kelola Pemilu Indonesia, 1(2), 1–20. https://doi.org/10.46874/tkp.v1i2.61
- DQ Lab. (2021). Analisis Data Kuantitatif, Kenali Analisis Deskriptif. DQ Lab. https://dqlab.id/analisis-data-kuantitatif-kenali-analisis-deskriptif#:~:text=Manfaat yang diperoleh dari penggunaan,dengan data yang kita teliti.
- Fadli, M. R. (2021). Memahami desain metode penelitian kualitatif. Humanika, 21(1), 33–54. https://doi.org/10.21831/hum.v21i1.38075
- Fatimah, S. (2018). Kampanye sebagai Komunikasi Politik: Esensi dan Strategi dalam Pemilu. Resolusi: Jurnal Sosial Politik, 1(1), 5–16. https://doi.org/10.32699/resolusi.v1i1.154
- Fauziah, A. R., Bimantara, C. S., Bahrenina, K. A., & Pertiwi, Y. E. (2023). Meningkatkan Kualitas Pemilu Serentak Tahun 2024 Melalui Pemanfaatan Teknologi Digital. Jurnal Kajian Konstitusi, 3(1), 51–75. https://doi.org/10.19184/j.kk.v3i1.39022
- Kalakoe, B., Darusman, Y. M., & Gueci, R. S. (2020). Pencegahan Politik Uang Pada Pemilihan Kepala Daerah Dan Pemilihan Umum. 1(1). https://doi.org/10.31933/unesrev.v3i3.168
- Kasim, A. (2019). MONEY POLITICS PADA PEMILU 2019 (Kajian Terhadap Potret Pengawasan dan Daya Imperatif Hukum Pemilu). Jurnal Adhyasta Pemilu, 2(1), 19–33. https://doi.org/https://doi.org/10.55108/jap.v2i1
- Komisi Pemberantasan Korupsi. (2023). Biaya dan Mahar Politik Memicu Korupsi. https://aclc.kpk.go.id/aksi-informasi/Eksplorasi/20230904-biaya-dan-mahar-politik-memicu-korupsi
- Komisi Pemilihan Umum. (n.d.). Pemilu 1955. Diambil 5 Februari 2024, dari https://www.kpu.go.id/page/read/8/pemilu-1955
- Kurniawan, R. C., & Hermawan, D. (2019). Strategi Sosial Pencegahan Politik Uang di Indonesia. Jurnal Antikorupsi INTEGRITAS, 5(1), 29–41. https://doi.org/https://doi.org/10.32697/integritas.v5i1.338
- Lukmajati, D. (2016). POLITIKA, Vol. 7, No.1, April 2016. Politika: Jurnal Ilmu Politik, 7(1), 138–159. https://doi.org/https://doi.org/10.14710/politika.7.1.2016.138-159
- Ningtyas, V. A. A. (2021). Netralitas Aparatur Sipil Negara Dalam Pemilu Antara Hak Politik dan Kewajiban Untuk Melaksanakan Tata Kelola Pemerintahan yang Baik. Binamulia Hukum, 10(1), 15–30. https://doi.org/10.37893/jbh.v10i1.303
- Pahlevi, M. E. T., & Amrurobbi, A. A. (2020). Pendidikan Politik dalam Pencegahan Politik Uang Melalui Gerakan Masyarakat Desa. Jurnal Antikorupsi Integritas, 6(1), 141–152. https://doi.org/https://doi.org/10.32697/integritas.v6i1.611
- Perdana, A., & Sukmajati, M. (2018). Pembiayaan Pemilu di Indonesia. Bawaslu. https://www.bawaslu.go.id/id/publikasi/buku-pembiayaan-pemilu
- Roser, M. (2023). Democracy Index, 2022. https://ourworldindata.org/grapher/democracy-index-eiu
- Saihu, M., Suha, A. M., Yasin, R., Nugroho, T. A., Yanuar, F., Budiman, A., & Sarwani, A. (2016). Penyelenggara Pemilu Di Dunia: Sejarah, Kelembagaan, dan Praktik Pemilu di Negara Penganut Sistem Pemerintahan Presidensial, Semipresidensial, dan Parlementer. https://polgov.fisipol.ugm.ac.id/wp-content/uploads/sites/1667/2022/02/perihal-pemilu.pdf
- Sanjaya, H., Yulianti, R., & Habibi, F. (2020). Netralitas Aparatur Sipil Negara Dalam Pemilihan Umum Tahun 2019 di Provinsi Banten. Administratio: Jurnal Ilmiah Administrasi Publik dan Pembangunan, 11(1), 15–21. https://doi.org/10.23960/administratio.v11i1.104
- Sari, A. M. (2023). Pengertian Pemilu, Fungsi dan Prinsipnya. https://fahum.umsu.ac.id/pengertian-pemilu-fungsi-dan-prinsip/
- Sari, Y. (2022). Optimalisasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon) Pada Pelaksanaan Pemilu 2024. Electoral Governance Jurnal Tata Kelola Pemilu Indonesia, 3(2), 183–206. https://doi.org/https://doi.org/10.46874/tkp.v3i2.653
- Sirait, F. E. T. (2022). Problem Etik Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) Dalam Pemilu: Perspektif Etika Komunikasi Politik. In Netralitas ASN Problematika dan Studi Kontemporer (p. 10). Badan Pengawas Pemilu.