Beralih ke menu navigasi utama Beralih ke bagian utama Beralih ke bagian footer website

Dinamika dan Masa Depan Qanun dalam Mewujudkan Kesejahteraan Masyarakat Aceh

Abstrak

Aceh setelah menerapkan otonomi khusus (otsus) yang didalamnya ada penerapan syariat Islam masih memiliki berbagai permasalahan khususnya mengenai kesejahteraan. Salah satu problem yaitu, setelah dua decade penerapan syariat Islam, apakah otsus yang dimiliki Aceh bisa mengantarkan warganya pada kesejahteraan. Faktanya, Aceh termasuk sepuluh daerah dengan penduduk termiskin di Indonesia. Qanun sebagai instrumen hukum di Aceh belum mampu memberikan dampak efektif dalam mensejahterakan masyarakat. Padahal, Aceh mempunyai Qanun Nomor 11 Tahun 2013 tentang Kesejahteraan Sosial. Namun melihat data kemiskinan di Aceh yang masuk sepuluh besar menimbulkan pertanyaan tentang efektifitas Qanun yang berkaitan dengan kesejahteraan. Disinilah pentingnya penelitian ini dilakukan untuk menemukan relevansi Qanun dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat Aceh. Artikel ini ditulis untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan: (1) bagaimana dinamika Otsus Aceh terkait dengan Qanun? dan (2) bagaimana masa depan Qanun di era Otsus Aceh dalam mewujudkan kesejahteraan? Tujuan  penelitian ini untuk (1) mendeskripsikan dinamika Otsus Aceh terkait dengan Qanun; dan (2) Memprediksi masa depan Qanun di era Otsus Aceh dalam mewujudkan kesejahteraan dan memberikan rekomendasi untuk memecahkan problem tentang pelaksanaan Qanun yang belum efektif mewujudkan kesejahteraan. Artikel ini ditulis berdasarkan metode penelitian dalam rangka menjawab rumusan masalah. Artikel ini menggunakan metode dengan pendekatan kualitatif. Jenis penelitiannya adalah yuridis normatif. Fokus penelitian terkait Otsus Aceh dan Qanun dalam mewujudkan kesejahteraan. Sumber data yaitu bahan hukum primer dan sekunder. Teknik pengumpulan data dengan studi pustaka. Validitas data dengan triangulasi. Analisis data menggunakan interactive models. Hasil atau temuan  penelitian ini menemukan bahwa Aceh sudah memiliki beberapa Qanun yang relevan dengan kesejahteraan masyarakat. Namun dalam rangka mewujudkan masa depan Otsus Aceh yang mampu mensejahterakan rakyat secara menyeluruh, diperlukan pembentukan Qanun yang lebih produktif di bidang ekoomi dan mampu mewujudkan kesejahteraan masyarakat Aceh. Simpulan dalam penelitian ini yaitu menjawab rumusan masalah.

Kata Kunci

Otsus Aceh, Qanun, Kesejahteraan, Syariat Islam

PDF (English)

Biografi Penulis

Ayon Diniyanto

Ayon Diniyanto, S.H., M.H. merupakan Dosen pada Jurusan Hukum Tata Negara IAIN Pekalongan. Ayon panggilan akrabnya pernah mengenyam pendidikan Strata 1 (S1) di Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang lulus tahun 2017 dan Strata 2 (S2) pada Magister Ilmu Hukum Universitas Negeri Semarang lulus tahun 2019. Ayon saat ini selain mengajar juga sering menulis artikel di berbagai jurnal terkait dengan isu hukum, demokrasi, dan politik. Ayon dapat dihubungi di ayondiniyanto24@gmail.com

Dani Muhtada

Dosen pada Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang. Gelar doktornya didapat dari Departemen Ilmu Politik, Northern Illinois University, Amerika Serikat melalui Beasiswa Fullbright. Gelar Master of Public Administration (MPA) ditempuh di the Flinders Institute of Public Policy and Management lulus tahun 2007. Dani Muhtada di kampus tempat mengajar mengampu mata kuliah Ilmu Negara, Hukum dan Politik, Politik Hukum, dan Otonomi Daerah. Dani Muhtada dapat dihubungi di dmuhtada@mail.unnes.ac.id


Referensi

  1. Aceh, P. (2021). Statistik. Jaringan Dokumentasi Dan Informasi Hukum Aceh Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Aceh.
  2. Adnan. (2021). Perkembangan Dana Otonomi Khusus Aceh 2008–2019. Jurnal Akuntansi Muhammadiyah (JAM), 11(2), 103–109. https://doi.org/10.37598/jam.v11i2.1141
  3. Akbar, K., Pasha Karim, Z., Fadlullah, N., & Siddiq Armia, M. (2021). Sistem Pengawasan Dana Otonomi Khsusus Aceh dan Dampaknya terhadap Pemberantasan Korupsi. Integritas: Jurnal Antikorupsi, 7(1), 101–120. https://doi.org/10.32697/integritas.v7i1.719
  4. Annafie, K., & Nurmandi, A. (2016). Kelembagaan Otonomi Khusus (Otsus) dalam Mempertahankan Nilai-Nilai Kebudayaan di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. Journal of Governance and Public Policy, 3(2), 304–338. https://doi.org/10.18196/jgpp.2016.0061
  5. Antariksa, B. (2017). Kedudukan Qanun Aceh Ditinjau dari Aspek Sejarah, Pengaturan, Fungsi, dan Materi Muatan Qanun. Jurnal Ilmiah Advokasi, 5(1), 17–33. https://doi.org/10.36987/jiad.v5i1.317
  6. Arnani, M. (2021, February 18). Angka Kemiskinan Indonesia Naik, Ini Data Per Provinsi. Kompas.Com. https://www.kompas.com/tren/read/2021/02/18/110300865/angka-kemiskinan-indonesia-naik-ini-data-per-provinsi?page=all
  7. Bachri, B. S. (2010). Meyakinkan Validitas Data Melalui Triangulasi pada Penelitian Kualitatif. Jurnal Teknologi Pendidikan, 10(1), 46–62.
  8. Badan Pusat Statistik Provinsi Aceh. (2020). Indikator Kesejahteraan Rakyat Provinsi Aceh 2020. Badan Pusat Statistik Provinsi Aceh. https://aceh.bps.go.id/publication/2020/11/30/8d4f93652241491cd03b9df8/indikator-kesejahteraan-rakyat-provinsi-aceh-2020.html
  9. Baharudin, B. (2016). Desain Daerah Khusus/Istimewa dalam Sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia Menurut Konstitusi. Masalah-Masalah Hukum, 45(2), 85–92. https://doi.org/10.14710/mmh.45.2.2016.85-92
  10. Benuf, K., & Azhar, M. (2020). Metodologi Penelitian Hukum sebagai Instrumen Mengurai Permasalahan Hukum Kontemporer. Gema Keadilan, 7(1), 20–33. https://doi.org/10.14710/gk.7.1.20-33
  11. Buehler, M., & Muhtada, D. (2016). Democratization and the Diffusion of Shari’a Law. South East Asia Research, 24(2), 261–282. https://doi.org/10.1177/0967828X16649311
  12. Cahyono, H. (2012). Evaluasi atas Pelaksanaan Otonomi Khusus Aceh: Gagal Menyejahterakan Rakyat dan Sarat Konflik Internal. Jurnal Penelitian Politik, 9(2). https://doi.org/10.14203/jpp.v9i2.227
  13. Diniyanto, A. (2016). Indonesian’s Pillars Democracy: How This Country Survives. JILS (Journal of Indonesian Legal Studies), 1(1), 105–114. https://doi.org/10.15294/jils.v1i01.16572
  14. Diniyanto, A. (2018). Mengukur Dampak Penerapan Presidential Threshold di Pemilu Serentak Tahun 2019. Indonesian State Law Review (ISLRev), 1(1), 83–90. https://doi.org/10.15294/islrev.v1i1.26941
  15. Diniyanto, A. (2019a). Politik Hukum Regulasi Pemilihan Umum di Indonesia: Problem dan Tantangannya. Jurnal Legislasi Indonesia, 16(2), 160–172. https://doi.org/10.54629/jli.v16i2.464
  16. Diniyanto, A. (2019b). Reformasi Hukum Tanah Desa: Redefinisi dan Penguatan Kedudukan. Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, 8(3), 351–365. https://doi.org/10.33331/rechtsvinding.v8i3.331
  17. Diniyanto, A. (2021a). Legal Protection Policy for Minority Groups (Evidence From Aboge Group in Purbalingga Indonesia). JILS (Journal of Indonesian Legal Studies), 6(2), 353–388. https://doi.org/10.15294/jils.v6i2.49935
  18. Diniyanto, A. (2021b). Peraturan Daerah Dana Cadangan: Strategi Alternatif Pembangunan Daerah. Jurnal Legislasi Indonesia, 18(4), 478–491. https://doi.org/10.54629/jli.v18i4.803
  19. Diniyanto, A., Hartono, B. S., & Suhendar, H. (2021). Strategi dan Model Omnibus Law dalam Penataan Regulasi. Yudisia: Jurnal Pemikiran Hukum Dan Hukum Islam, 12(2), 165–186. https://doi.org/10.21043/yudisia.v12i2.10162
  20. Diniyanto, A., Muhtada, D., & Sofanudin, A. (2021). Kinship Politics in the 2020 Pilkada in Central Java: The Actors Involved and Their Influences. Bestuurskunde: Journal of Governmental Studies, 1(1), 1–14. https://doi.org/10.53013/bestuurskunde.1.1.1-14
  21. Diniyanto, A., & Suhendar, H. (2020). How Law Responds to Technological Development? Unnes Law Journal: Jurnal Hukum Universitas Negeri Semarang, 6(2), 405–426. https://doi.org/10.15294/ulj.v6i2.41297
  22. Djojosoekarto, A., Sumarwono, R., & Suryaman, C. (2008). Kebijakan Otonomi Khusus di Indonesia: Pembelajaran dari Kasus Aceh, Papua, Jakarta, dan Yogyakarta. Kemitraan.
  23. Fadli, F., & Muammar, M. (2019). Rancangan Qanun Hukum Keluarga Aceh dalam Hirarki Perundang-undangan Indonesia. Jurnal Al-Ijtimaiyyah, 5(1), 75–93. https://doi.org/10.22373/al-ijtimaiyyah.v5i2.5357
  24. Fauzi, A. (2019). Otonomi Daerah dalam Kerangka Mewujudkan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang Baik. Jurnal Spektrum Hukum, 16(1), 119–136. https://doi.org/10.35973/sh.v16i1.1130
  25. Friedman, L. M. (1975). The Legal System: A Social Science Perspective. Russell Sage Foundation. https://www.jstor.org/stable/10.7758/9781610442282
  26. Hardani, Andriani, H., Ustiawaty, J., Utami, E. F., Istiqomah, R. R., Fardani, R. A., Sukmana, D. J., & Auliya, N. H. (2020). Metode Penelitian Kualitatif & Kuantitatif. CV. Pustaka Ilmu Group.
  27. Jati, W. R. (2012). Inkonsistensi Paradigma Otonomi Daerah di Indonesia: Dilema Sentralisasi atau Desentralisasi. Jurnal Konstitusi, 9(4), 743–769. https://doi.org/10.31078/jk%25x
  28. Kamarusdiana, K. (2016). Qânûn Jinâyat Aceh dalam Perspektif Negara Hukum Indonesia. Ahkam: Jurnal Ilmu Syariah, 16(2), 151–162. https://doi.org/10.15408/ajis.v16i2.4445
  29. Liputan6. (2005, September 13). MA Menolak Kasasi Puteh. Liputan6. https://www.liputan6.com/news/read/109022/ma-menolak-kasasi-puteh
  30. Luluardi, Y. D., & Diniyanto, A. (2021). Political Dynasty in Law and Political Perspective: To What Extent Has the Election Law Been Reformed? Journal of Law and Legal Reform, 2(1), 109–124. https://doi.org/10.15294/jllr.v2i1.44321
  31. Maharani, E. (2020, February 14). KPK Eksekusi Irwandi Yusuf ke Lapas Sukamiskin. Republika.Co.Id. https://www.republika.co.id/berita/q5otkt335/kpk-eksekusi-irwandi-yusuf-ke-lapas-sukamiskin
  32. Maryati, M., Isya, M., & Azmeri, A. (2018). Studi Partisipasi Masyarakat dalam Perencanaan Pembangunan Kecamatan Lhoknga Kabupaten Aceh Besar. Jurnal Arsip Rekayasa Sipil Dan Perencanaan, 1(1), 81–89. https://doi.org/10.24815/jarsp.v1i1.10373
  33. Miles, M. B., & Huberman, A. M. (1994). Qualitative Data Analysis: An Expanded Sourcebook. SAGE Publications.
  34. Miles, M. B., Huberman, A. M., & Saldana, J. (2013). Qualitative Data Analysis: A Methods Sourcebook (3rd ed.). SAGE Publications.
  35. Misran, M. (2012). Pelaksanaan Syari’at Islam di Aceh: Analisis Kajian Sosiologi Hukum. Legitimasi: Jurnal Hukum Pidana Dan Politik Hukum, 1(2), 1–15. https://doi.org/10.22373/legitimasi.v1i2.1423
  36. Muhtada, D. (2014a). Perda Syariah di Indonesia: Penyebaran, Problem, dan Tantangannya.
  37. Muhtada, D. (2014b). The Mechanisms of Policy Diffusion: A Comparative Study of Shari’a Regulations in Indonesia [Dissertation]. Northern Illinois University.
  38. Muhtada, D. (2018). Politics, Local Governments, and Sharia By-Laws in Indonesia: Revisiting A Common Assumption. Mazahib: Jurnal Pemikiran Hukum Islam, 17(2), 1–34. https://doi.org/10.21093/mj.v17i2.1347
  39. Muhtada, D., & Diniyanto, A. (2018). Dasar-Dasar Ilmu Negara. BPFH UNNES.
  40. Muhtada, D., Diniyanto, A., & Qory Alfana, G. (2018). Model Pengelolaan Dana Desa: Identifikasi Problem, Tantangan, dan Solusi Strategis. RISTEK: Jurnal Riset, Inovasi, Dan Teknologi Kabupaten Batang, 2(2), 29–44. https://doi.org/10.55686/ristek.v2i2.34
  41. Muhtada, D., Sastroatmodjo, S., & Diniyanto, A. (2018). Penguatan BUMDes Menuju Masyarakat Desa yang Lebih Sejahtera di Kecamatan Mrebet Kabupaten Purbalingga. Seminar Nasional Kolaborasi Pengabdian Pada Masyarakat, 439–449. https://proceeding.unnes.ac.id/index.php/snkppm/article/view/153
  42. Nasrullah. (2021, July 8). Pengelolaan Dana Otsus Aceh Belum Sesuai Harapan Masyarakat. RRI.Co.Id. https://rri.co.id/lhokseumawe/berita-utama/daerah/1107264/pengelolaan-dana-otsus-aceh-belum-sesuai-harapan-masyarakat
  43. Ramadhani, W., & Radhali. (2021). Jaminan Sosial terhadap Gelandangan dan Pengemis (Studi Pelaksanaan Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2013 tentang Kesejahteraan Sosial). Jurnal Hukum Samudra Keadilan, 16(1), 156–167. https://doi.org/10.33059/jhsk.v16i1.2666
  44. Rijali, A. (2018). Analisis Data Kualitatif. Alhadharah: Jurnal Ilmu Dakwah, 17(33), 81–95. https://doi.org/10.18592/alhadharah.v17i33.2374
  45. Sanur, D. (2020). Implementasi Kebijakan Otonomi Khusus di Aceh. Jurnal Politica: Dinamika Masalah Politik Dalam Negeri & Hubungan Internasional, 11(1), 65–83. https://doi.org/10.22212/jp.v11i1.1580
  46. Setiawan, D., Ulfa, K., & Purwaningsih, T. (2020). Poor Aceh: The Impact of Special Autonomy As Effort Poverty Reduction in Aceh. Dia: Jurnal Administrasi Publik, 18(2), 1–14. https://doi.org/10.30996/dia.v18i2.3654
  47. Sonata, D. L. (2014). Metode Penelitian Hukum Normatif dan Empiris: Karakteristik Khas dari Metode Meneliti Hukum. Fiat Justisia: Jurnal Ilmu Hukum, 8(1), 15–35. https://doi.org/10.25041/fiatjustisia.v8no1.283
  48. Sufianto, D. (2020). Pasang Surut Otonomi Daerah di Indonesia. Academia Praja: Jurnal Ilmu Politik, Pemerintahan Dan Administrasi Publik, 3(2), 271–288. https://doi.org/10.36859/jap.v3i2.185
  49. Sugianto, D. (2021, February 16). Daftar 10 Provinsi yang Penduduk Miskinnya Paling Banyak. DetikFinance. https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-5376580/daftar-10-provinsi-yang-penduduk-miskinnya-paling-banyak
  50. Suharyo, S. (2016). Otonomi Khusus di Papua dan Aceh Sebagai Perwujudan Implementasi Peranan Hukum dalam Kesejahteraan Masyarakat. Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, 5(3), 323–337. https://doi.org/10.33331/rechtsvinding.v5i3.148
  51. Taufiq, N., Pratiwi, E. W., & Fatmawati, A. D. (2020). Penghitungan dan Analisis Kemiskinan Makro di Indonesia Tahun 2020 (N. Sahrizal, N. Taufiq, & Masfufah, Eds.). Badan Pusat Statistik. https://www.bps.go.id/publication/2020/11/30/84ae76716e5c727c36884cae/penghitungan-dan-analisis-kemiskinan-makro-di-indonesia-tahun-2020.html
  52. Tempo.co. (2005, September 13). Artidjo Alkostar Pimpin Pembacaan Putusan Kasasi Puteh. Tempo.Co. https://nasional.tempo.co/read/66508/artidjo-alkostar-pimpin-pembacaan-putusan-kasasi-puteh
  53. Winata, D. K. (2020, February 14). Ini Alasan MA Kurangi Hukuman Irwandi Yusuf. Media Indonesia. https://mediaindonesia.com/politik-dan-hukum/290105/ini-alasan-ma-kurangi-hukuman-irwandi-yusuf

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Metrik

Metrik sedang dimuat ...