Beralih ke menu navigasi utama Beralih ke bagian utama Beralih ke bagian footer website

Biaya PolitikTinggi - Sebab Akibat Tingginya Biaya Pemilu Di Indonesia

Abstrak

                                                                                                     INTISARI

                  Inti Demokrasi adalah Kedaulatan Rakyat sebagai Hak Azasi Universal dari sebuah Negara yang berdaulat, hal ini tentu harus berbayar mahal untuk memperoleh atau mencapainya. Baik secara independent atau berkolaberasi/afiliansi melalui suatu wadah organisasi, partai politik, dll.

               Pembuktian seputar “ Biaya Politik Tinggi Sebab Akibat Tingginya Biaya Pemilu di Indonesia, dikaji melalui ; 1. Penguatan Landasan Teori. 2. Tabel-tabel Laporan-laporan sumbangan dana kampanye pemilu perseorangan/kelompok/afiliansi perusahan dan badan usaha, pemasukan /pengeluaran dana kampanye pemilu parpol serta belanja iklan  partai politik pada masa kampanye pemilu, yang trasnparansi dan akuntabel secara tepat waktu, tepat guna dan dapat dipertanggungjawabkan secara material dan hukum keadilan. Dengan tujuan dapat mendeskripsikan dan menjabarkan isu topik suatu masalah pada kondisi faktual bersumber regulasi peraturan dan kebijakan Negara untuk mencapai kesejahteraan rakyat. Hasil penulisan diharapkan dapat memberikan kontribusi bagi terselenggaranya ketertiban dan stabilitas keamanan nasional melalui wadah pendewasaan berpolitik WNI dalam ber-PEMILU di Indonesia.

Kata Kunci

PEMILU, LANDASAN TEORI, SUMBER DATA TABEL/DOKUMEN LAINNYA, REGULASI/PERATURAN PENDUKUNG, Politik

PDF (English)

Referensi

  1. Aranda, C., Arellano, J., & Dávila, A. (2023). Budgeting in Public Organizations: The Influence of Managerial and Political Aspects. European Accounting Review, 32(2), 345–377. https://doi.org/10.1080/09638180.2021.1972325
  2. Bovens, M. (2007). Analysing and Assessing Accountability: A Conceptual Framework. European Law Journal, 13(4), 447–468. https://doi.org/10.1111/j.1468-0386.2007.00378.x
  3. Denhardt, J. V, & Denhardt, R. B. (2016). The New Public Service: Serving, Not Steering (revisi). Routledge.
  4. Fardah, A. (2015). Disparitas Biaya Per-Pemilu Keniscayaan, atau Celah Inefisiensi? https://repository.unair.ac.id/68055/3/Jurnal_Disparitas Biaya Pemilu Per-Pemilih Jurnal Perpus.pdf
  5. Hermanto. Rudi. (2020). Problematika Pelaporan Dana Kampanye pada Pemilu Legislatif Tahun 2019. Electoral Governance Jurnal Tata Kelola Pemilu Indonesia, 1(2), 1–23. https://doi.org/10.46874/tkp.v1i2.85
  6. Handoko, T. H. (2003). Manajemen Personalia dan Sumber Daya Manusia. Bumi Aksara.
  7. Ismaili, M. (2024). The Public Budget’ Coverage of the Electoral Campaigns and Elections (2017-2024) and the Prevention of the Abuse of State Resources for Free and Fair Elections in Albania. Interdisciplinary Journal of Research and Development, 11(1), 144–152. https://doi.org/10.56345/ijrdv11n121
  8. Kristianten. (2006). Transparansi Anggaran Pemerintah. Rineka Cipta.
  9. Mardiasmo. (2008). Akuntansi Sektor Publik. Andi Offset.
  10. Marpaung, L. W., & Indrayani, L. (2024). The Urgency of Campaign Fund Transparency for Better Elections. JIM: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Pendidikan Sejarah, 9(2), 612–624. https://doi.org/10.24815/jimps.v9i2.30549
  11. Mellaz, A. (2019). Prospek Pemerintahan Efektif. Mediaindonesia.Com. https://mediaindonesia.com/read/detail/240812-prospek-pemerintahan-efektifhttps://id.search.yahoo.com/yhs/web?hspart=shnl&hsimp=yhs-001&type=c11078dbc310492954fe89f0131&param1=Firefox&param2=1&param3=campaignID%3D586%26UserID%3D2139085697&param4=XPbueSzfB
  12. Mursyidi. (2009). Akuntansi Pemerintahan di Indonesia. Refika Aditama.
  13. Ngimadudin, N., & Supriadi, S. (2024). Pemikiran Kritis dalam Rekrutmen Penyelenggara Pemilu Menggunakan Sistem online Perspektif Hukum Tata Negara. Hutanasyah?: Jurnal Hukum Tata Negara, 2(2), 97–108. https://doi.org/10.37092/hutanasyah.v2i2.700
  14. Rahma, R. M., Rani, R. Y. W., Fitria, F. A., Nola, N. N. E., & Mahlil, M. A. (2024). Demokrasi Dalam Menciptakan Pemilu Bersih di Kecamatan Mungka Kabupaten Lima Puluh Kota. PUAN INDONESIA, 5(2), 682–692. https://doi.org/10.37296/jpi.v5i2.268
  15. Rismayadi, D. (2019). Akuntabilitas dan Transparansi dalam Pelayanan Publik di Kecamatan Parigi Kabupaten Pangandaran. Dinamika: Jurnal Ilmiah Ilmu Administrasi Negara, 6(1), 8–14. https://jurnal.unigal.ac.id/dinamika/article/view/1982
  16. Rosi, F., & Yasin, M. (2024). Menganalisis Menejemen Koprasi Terhadap Koprasi Dalam Membentek Dadan Usaha. Madani?: Jurnal Ilmiah Multidisipline, 2(6), 292–297. https://jurnal.penerbitdaarulhuda.my.id/index.php/MAJIM/article/view/2183
  17. Sangki, A. A., Gosal, R., & Kairupan, J. (2017). Penerapan Prinsip Transparansi dan Akuntabilitas dalam Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (Suatu Studi di Desa Tandu Kecamatan Lolak Kabupaten Bolaang Mongondow. JURNAL EKSEKUTIF, 1(1), 1–12. https://ejournal.unsrat.ac.id/v3/index.php/jurnaleksekutif/article/view/16325
  18. Sayuti, S., Majid, J., & Juardi, S. S. (2018). Perwujudan Nilai Transparansi, Akuntabilitas dan Konsep Value For Money dalam Pengelolaan Akuntansi Keuangan Sektor Publik. Atestasi?: Jurnal Ilmiah Akuntansi, 1(1), 16–28. https://doi.org/10.33096/atestasi.v1i1.39
  19. Simarmata, M. H. (2018). Hambatan Transparansi Keuangan Partai Politik dan Kampanye Pemilihan Umum. Legislasi Indonesia, 15(1), 21–36. https://e-jurnal.peraturan.go.id/index.php/jli/article/view/13
  20. Sugiyono. (2016). Metode penelitian kuantitatif, kualitatif dan r&d. PT Alfabet.
  21. Terry, G. R., & Rue, L. W. (2005). Dasar - Dasar Manajemen. Bumi Aksara.
  22. Wahyudi, A. (2017). Efektivitas dan Efisiensi Implementasi OVOP dalam Pengembangan IKM Gerabah di Kasongan. JURNAL TATA KELOLA SENI, 2(1), 16–30. https://doi.org/10.24821/jtks.v2i1.1811
  23. Yuniarto, T. (2024). Menyelisik Dana Kampanye Pemilu. Kompas.Id. https://kompaspedia.kompas.id/baca/paparan-topik/menyelisik-dana-kampanye-pemilu

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Metrik

Metrik sedang dimuat ...