Beralih ke menu navigasi utama Beralih ke bagian utama Beralih ke bagian footer website

Restrukturisasi Ormas: Antara Kebebasan Berserikat dan Ketertiban Umum

2025-05-23

Dalam beberapa tahun terakhir, keberadaan organisasi masyarakat (ormas) kembali menyedot perhatian publik. Hal ini tidak hanya karena aktivitasnya yang kerap menimbulkan keresahan sosial dan gangguan ketertiban umum, tetapi juga karena dampaknya terhadap iklim investasi dan kepastian hukum di berbagai daerah. Menyikapi hal tersebut, pemerintah membentuk Satgas Terpadu Pemberantasan Premanisme dan Ormas Bermasalah sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan dan menciptakan lingkungan usaha yang kondusif. Dinamika tersebut memunculkan diskusi kritis mengenai peran ormas dalam negara demokrasi, batasan antara kebebasan berserikat dan kepentingan umum, serta urgensi untuk merevisi regulasi guna memastikan ormas tersebut memberikan kontribusi positif bagi pembangunan nasional.
Untuk itu, kami mengundang para peneliti, akademisi, birokrat, analis kebijakan, mahasiswa, aktivis, pejabat fungsional, dan pemerhati tata kelola pemerintahan untuk turut berpartisipasi dalam penerbitan Bestuurskunde tahun 2026 dengan mengirimkan naskah (dalam bahasa Indonesia atau bahasa Inggris) yang merupakan hasil penelitian lapangan atau studi pustaka, dengan fokus pada organisasi massa sebagai bagian dari wacana yang lebih luas tentang reformasi tata kelola pemerintahan dan keterlibatan masyarakat sipil di Indonesia.