Beralih ke menu navigasi utama Beralih ke bagian utama Beralih ke bagian footer website

Refleksi politilk pemerintahan dan optimalisasi tata kelola desa

2024-05-10

Pada tanggal 25 April, Presiden Indonesia menandatangani Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 yang merupakan revisi kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Sejumlah perubahan dilakukan mulai dari masa jabatan kepala desa hingga dana rehabilitasi. Namun UU Desa masih menghadapi tantangan serius, terutama dari sisi pembangunan, korupsi, dan kemiskinan.

Alokasi anggaran APBN untuk desa sejak tahun 2015 telah melampaui 600 triliun. Alih-alih meningkatkan kesejahteraan warga desa, sebagian dari dana tersebut malah digelapkan, sehingga menyebabkan sekitar 10 persen penduduk pedesaan berada dalam kemiskinan. Lantas, bagaimana UU Desa menyikapi dan menyikapi berbagai permasalahan tersebut?