Restrukturisasi Ormas: Antara Kebebasan Berserikat dan Ketertiban Umum
Dalam beberapa tahun terakhir, keberadaan organisasi masyarakat (ormas) kembali menyedot perhatian publik. Hal ini tidak hanya karena aktivitasnya yang kerap menimbulkan keresahan sosial dan gangguan ketertiban umum, tetapi juga karena dampaknya terhadap iklim investasi dan kepastian hukum di berbagai daerah. Menyikapi hal tersebut, pemerintah membentuk Satgas Terpadu untuk memberantas premanisme dan ormas bermasalah sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan dan menciptakan lingkungan usaha yang kondusif. Dinamika tersebut memunculkan diskusi kritis mengenai peran ormas dalam negara demokrasi, batasan antara kebebasan berserikat dan kepentingan umum, serta urgensi untuk merevisi regulasi guna memastikan ormas tersebut memberikan kontribusi positif bagi pembangunan nasional.