Beralih ke menu navigasi utama Beralih ke bagian utama Beralih ke bagian footer website

Informasi

Refleksi Politik Pemerintahan an Optimalisasi Tata Kelola Desa

2024-05-10

 

Pada 25 April lalu Presiden RI sudah menandatangani UU No 3 Tahun 2024 yang merupakan revisi kedua atas UU No 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Sejumlah perubahan dilakukan mulai dari masa jabatan kepala desa hingga dana rehabilitasi. Kendaati begitu, UU Desa masih mendapatkan tantangan serius, terutama masalah pembangunan, korupsi, dan kemiskinan. Dana APBN yang sudah digelontorkan untuk desa sejak 2015 ini tembus 600 triliun lebih. Alih-alih membuat warga desa sejahtera, justru sebagian dana itu sudah dicuri dan menyisakan jumlah warga miskin sebanyak 10 persen di perdesaan. Lalu, bagaimana UU Desa menjawab dan mengatasi pelbagai persoalan tersebut? Untuk itu, kami mengundang dengan hormat para peneliti, pengajar, birokrat, analisis kebijakan, mahasiswa, aktivis, pejabat fungsional tertentu lainnya, dan pemerhati pemerintahan untuk berpartisipasi pada penerbitas Berstuurskunde kali ini dengan mengirimkan naskah (Bahasa Indonesia/Inggris), baik hasil risset lapangan atau pun studi kepustakaan terkait Refleksi politik pemerintahan an optimalisasi tata Kelola desa

Baca lebih lanjut tentang Refleksi Politik Pemerintahan an Optimalisasi Tata Kelola Desa