Refleksi politilk pemerintahan dan optimalisasi tata kelola desa
2024-05-10
Pada tanggal 25 April, Presiden Indonesia menandatangani Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 yang merupakan revisi kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Sejumlah perubahan dilakukan mulai dari masa jabatan kepala desa hingga dana rehabilitasi. Namun UU Desa masih menghadapi tantangan serius, terutama dari sisi pembangunan, korupsi, dan kemiskinan.