Akses terbuka Vol 5 No 1 (2025) · hlm. 13-24

Siapa Yang Diuntungkan dari Revisi UU Desa? Sebuah Refleksi Politik Pemerintahan

Penulis

  • Dedy Pribadi Uang Institut Pemerintahan Dalam Negeri
  • Alpriyanto Situmorang
Abstrak

Tulisan ini membahas revisi Undang-Undang Desa di Indonesia, khususnya menganalisis dampak sosial-politiknya. Studi ini merefleksikan perpanjangan masa jabatan kepala desa dan perubahan legislatif lainnya melalui lensa tata kelola politik. Revisi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 telah memicu kontroversi, dengan para kritikus yang menyoroti potensi masalah seperti perlindungan kekuasaan, berkurangnya keterlibatan demokratis, dan menurunnya partisipasi publik. Makalah ini menggunakan enam prinsip Tata Kelola yang Baik—legitimasi, transparansi, akuntabilitas, supremasi hukum, responsivitas, dan efektivitas—sebagai kerangka evaluasi. Temuan menunjukkan bahwa perpanjangan masa jabatan kepala desa, yang bertepatan dengan pemilu umum nasional 2024, lebih melayani kepentingan politik elit daripada kepentingan umum. Hal ini menimbulkan kekhawatiran akan menurunnya demokrasi di tingkat desa dan kualitas tata kelola. Studi ini menyimpulkan bahwa revisi undang-undang tersebut, meskipun bertujuan untuk meningkatkan tata kelola, pada dasarnya lebih menguntungkan politik elit, sehingga menimbulkan keraguan tentang kontribusinya dalam jangka panjang terhadap pembangunan desa dan demokrasi.

Kata Kunci
  • Undang-Undang Desa
  • Tata Kelola Politik
  • Tata Kelola yang Baik
Referensi
  1. Arikunto, S. (2014). Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktik. Rineka Cipta.
  2. Aulia, R., & Rosyada, A. (2024, September). Reviewing the Term of Office of Village Heads: Between Political Interests and Legal Principles. In Proceeding Of ICCoLaSS: International Collaboration Conference on Law, Sharia and Society Vol. 3, (1), pp. 82-96
  3. Cahyati, D. D., Dafin, R. K. S., Rahman, J. H. N., Putra, R. M., & Ersan, M. A. (2024). The Impact Of Village Head Term Extension On Village Progress: A View From Mass Media And A Village In Sleman, Yogyakarta. Sriwijaya Crimen and Legal Studies, 2(2), 83-95. https://doi.org/10.28946/scls.v2i2.4063
  4. Candra, M. S., Mahur, A., & Asnawi, N. (2023). Hubungan Kekuasaan Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam Penyelenggaraan Pembangunan di Desa Mundinggasa dan Desa Natanangge Kecamatan Maukaro Kabupaten Ende Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Efektivitas Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa, 1(November), 212–229.
  5. Creswell, J. W. (2014). Research Design: Qualitative, Quantitative and Mixed Methods Approaches. Thousand Oaks, CA: Sage.
  6. Darmalaksana, W. (2009). Metode Penelitian Kualitatif Studi Pustaka dan Studi Lapangan Wahyudin. MidSens’09 - International Workshop on Middleware Tools, Services and Run-Time Support for Sensor Networks, Co-Located with the 10th ACM/IFIP/USENIX International Middleware Conference, 1–6. https://doi.org/10.1145/1658192.1658193
  7. Dunn, W. N. (2017). Public Policy Analysis An Integrated Approach (6th Editio). Taylor & Francis Group. https://doi.org/10.4324/9781315181226
  8. Hidayat, R., & Sari, P. (2024). Implications of Extending the Village Head’s Working Period on the Effectiveness of Village Government. Sangia Nibandera Law Research, 1(1), 38–48. https://journal.usn.ac.id/index.php/SNLR/article/view/73
  9. Harun, P.N. Danny, M & Zy, A. . (2023). Analisis Sentimen Masyarakat Mengenai Revisi Undang-Undang Desa Pada Media Sosial Twitter Dengan Menggunakan Metode Naive Bayes Dan Feature Selection Particle Swarm Optimization. Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan, 596–609. https://doi.org/https://doi.org/10.5281/zenodo.8321984
  10. Keping, Y. (2018). Governance and Good Governance: A New Framework for Political Analysis. Fudan Journal of the Humanities and Social Sciences, 11(1), 1–8. https://doi.org/10.1007/s40647-017-0197-4
  11. Maschab, M. (2013). Politik Pemerintahan Desa di Indonesia. Yogyakarta: Polgov.
  12. Morawa, T., Serdang, K. D., Indrayani, L., Lubis, J., Maria, J., Hukum, P. S., Hukum, F., & Battuta, U. (2024). Proses Penyusunan Peraturan Desa Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2024 Tentang Desa (Studi Kasus di Desa Bangun Sari Baru , Kec . 1 , 2 Program Studi Hukum, Fakultas Hukum dan Pendidikan, Universitas Battuta.
  13. Maulana, T. F., Indrayati, R., & Ana, I. B. O. (2024). Legal Politics And Constitutionality Of Changes In The Term Of Office Of Village Heads. Jurnal Justiciabelen, 7(2), 61-73.
  14. http://journal.umg.ac.id/index.php/justiciabelen/index
  15. Ningsih, Wahyu., & Arza, Fefri Indra. (2020). Analisis Akuntanbilitas Pengelolaan Alokasi Dana Desa. Bureaucracy Journal?: Indonesia Journal of Law and Social-Political Governance, 2(1), 171–183. https://doi.org/10.53363/bureau.v2i1.21
  16. Nugroho, J., & Santoso, P. (2022). Eksistensi Kepala Desa Menciptakan Ketahanan Sosial Budaya Masyarakat Sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa (Studi Di Desa Pakel Kecamatan Gucialit Kabupaten Lumajang). Transparansi Hukum, 5(1), 94–109. https://doi.org/10.30737/transparansi.v5i1.2275
  17. Pamungkas, B. A. (2019). Pelaksanaan otonomi desa pasca Undang-Undang implementation of the post-regulation autonomy of village number 6 of 2014 concerning Village. Jurnal USM Law Review 2(2), 210–229.
  18. Pariangu, Umbu & Elwan, La Ode Muhammad (2023). Ancaman Terhadap Demokratisasi Desa Di Balik Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa. Journal Publicuho, 6(3), 851–866. https://doi.org/10.35817/publicuho.v6i3.213
  19. Paulin. (2019). Understanding Jural Relations and Governance. Smart City Governance. 125–139. https://doi.org/10.1016/b978-0-12-816224-8.00006-6
  20. Rizky Ahadyan Ardyansyah, Aulia Akbar Navis, S. R. (2024). Kontroversi Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa 8 Tahun 2 Periode Perspektif Sosiologi Hukum. 8(3), 556–572.
  21. Sarip, S. (2020). Politik Hukum Dan Politisasi Hukum Desa Dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia. Jurnal Bina Mulia Hukum, 4(2), 209. https://doi.org/10.23920/jbmh.v4i2.207
  22. Soekarnoputri, D. P. M. S. (2018). Politik Pemerintahan Untuk Mewujudkan Kesejahteraan Masyarakat dan Memperkuat Negara Kesatuan Republik Indonesia. https://ardhindie.com/pdf/politik-pemerintahan-untuk-mewujudkan-kesejahteraan-masyarakat-dan-memperkuat-negara-kesatuan-republik-indonesia
  23. Somali, S. G., Studi, P., & Pemerintahan, I. (2014). Tata kelola pemerintahan desa village governance. 141–152.
  24. Syachbrani, W. (2024). Implementasi Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan Desa (Kajian Penerapan Permendagri 20 Tahun 2018). Jurnal Ilmiah Akuntansi Peradaban, 10(1), 61–72. https://doi.org/10.24252/jiap.v10i1.48023
  25. Tiofilius. (2023). Responsivitas pemerintah desa dalam pengelolaan dana desa tahun 2021. At-tawassuth: Jurnal Ekonomi Islam, VIII(I), 1–19.
  26. Winarwan, D., Farina, T., & Januardy, I. (2025). Normative Juridical Study on the Second Amendment to Law Number 6 of 2014 on Villages in Law Number 3 of 2024: The Implications for Enhancing Village Independence in Indonesia. Journal of Law, Politic and Humanities, 5(3), 2083-2095. https://doi.org/10.38035/jlph.v5i3
Unduhan
Lisensi

Hak Cipta (c) 2025 Dedy Pribadi Uang, Alpriyanto Situmorang

Creative Commons License

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

Cara Mengutip

Siapa Yang Diuntungkan dari Revisi UU Desa? Sebuah Refleksi Politik Pemerintahan. (2025). Bestuurskunde: Journal of Governmental Studies, 5(1), 13-24. https://doi.org/10.53013/bestuurskunde.5.1.13-24
Terindeks oleh